Minggu, 27 Desember 2009

Tuntut Pembangunan Jalan, Dua Warga Sawang Ditahan Polisi

Rabu, 9 September 2009 | 17:40 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Mahdi Muhammad
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam.

Polisi menyangkakan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sayed diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Kuasa hukum tersangka, Zulfikar, ketika dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (9/9), mengatakan, sampai hari ini pihak keluarga dan kuasa hukum belum bisa menemui tersangka yang ditahan Polres Lhokseumawe.
"Kami masih berusaha menemui klien di tahanan. Kami juga mengusahakan penangguhan penahanan," tuturnya.

Zulfikar menuturkan, peristiwa penahanan terhadap kliennya terjadi pada Selasa (8/9) dinihari. Saat itu, Sayed ditemani Ridwan, hendak ke warung untuk mencari popok untuk anaknya. K arena lokasi warung cukup jauh, menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke arah Desa Kuta Bate, di kecamatan yang sama.

Di tengah jalan, saat mereka melintasi rumah Camat Sawang, ada kerumunan massa. Keduanya pun dipanggil ke tengah-tengah kerumunan di depan rumah camat. Namun, tidak lama kemudian, keduanya dikeroyok oleh massa itu tanpa alasan yang jelas, tutur Zulfikar.

Demi keselamatan diri, keduanya menyelamatkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Sawang. Zulfikar menyatakan, Sayed sempat menitipkan senjata tajam miliknya ke salah satu ketua pemuda setempat. "Namun, entah bagaimana, polisi menyangkanya dengan kepemilikan senjata tajam," tuturnya.

Camat Sawang, Sufyan, tidak bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi.
Zulfikar menduga, penahanan yang tidak semestinya ini terkait dengan tuntutan warga kecamatan ini agar proses pembuatan jalan aspal di wilayah ini segera diselesaikan. Sejak beberapa bulan lalu, warga menuntut agar pembuatan jalan diselesaikan. Tapi, sampai sekarang realisasinya tidak ada, tutur Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Pos Lhokseunawe ini.

Tuntut Pengerasan Jalan
Darwin, salah satu warga Sawang, ketika dihubungi mengatakan, sejak beberapa bulan lalu, warga kecamatan ini melakukan demonstrasi dengan cara memblokir jalan. Aksi ini, katanya, didukung pihak musyawarah pimpinan kecamatan. Aksi ini merupakan upaya masyarakat untuk mendesak pemerintah kabupaten Ac eh Utara dan pemenang tender proyek pembangunan jalan di kecamatan tersebut agar pelaksanaan di lapangan tidak berlarut-larut.

Awal Agustus lalu, saat Kompas berkunjung ke wilayah sawang, beberapa drum bekas dan papan yang digunakan pada saat aksi pemblokiran, masih belum disingkirkan dari jalan. Sebagian besar jalan di kawasan Sawang masih berupa lapisan pasir dan batu. Belum dilakukan pengerasan dan pengaspalan.

Sayed, ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu, mengatakan, warga sudah beberapa kali meminta kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan pengaspalan. Namun, meski sudah ada perusahaan pemenang tender pengaspalan, hingga pertengahan September ini, kegiatan tersebut belum dilaksanakan juga. Kalau siang hari, debu beterbangan. Sebab, jalannya belum diaspal. Kasihan warga yang sering menggunakan jalan itu, tuturnya.

Zulfikar mengaku agak heran dengan sangkaan yang dibuat polisi kepada kliennya. Namun, dirinya juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan tuntutan kepada orang-orang yang melakkan pengeroyokan terhadap Sayed dan Ridwan. Itu tindak pidana, katanya.
Diposkan oleh acehbaru di 03:28 0 komentar Link ke posting ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah comment kamu ya kawan-kawan, di sini: