Sabtu, 23 Januari 2010

Belum Terlaksananya Secara Meyeluruh Undang – Undang Kepegawaian Dosen di Universitas Malikussaleh

Universitas malikussaleh adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang menjadi kebanggaan rakyat aceh utara dan rakyat aceh pada umumnya. Universitas malikussaleh mempunyai 5 (lima) fakultas yakni : fakultas fisip, teknik, hukum, ekonomi, pertanian, dan program studi pendidikan dokter.
Berbagai permasalahan timbul di Universitas Malikussaleh mulai dari saat di negerikan pada tahun 2001 sampai saat ini, permasalahan yang timbul mulai dari pembangunan gedung fakultas yang belum lengkap dan tidak jelas, fasilitas di universitas malikussaleh yang masih sangat minim (tidak lengkap), manejemen di universitas malikussaleh yang masih sangat bobrok dan yang paling disayangkan adalah tenaga pengajar (dosen) di Universitas Malikussaleh yang sebagian besar belum profesional dan tidak memenuhi pasal 46 ayat 2 (dua) UU kepegawaian dosen dan status gelar profesor yang menurut saya tidak sesuai dengan pasal 48 ayat 3 UU kepegawaian dosen dan perlu dipertanyakan.
Permasalahan di ataslah yang menimbulkan gerakan–gerakan sosial di universitas malikussaleh.
Yang menjadi pokok pembahasan ditulisan saya ini memfokuskan permasalahan staf pengajar (dosen) di Universitas Malikussaleh yang masih banyak belum profesional dan belum sesuai dengan UU kepegawaian dosen Republik Indonesia.
Di dalam Undang – undang kepegawaian Dosen Republik Indonesia di dalam pasal 46 di jelaskan :
1. kualifikasi akademik dosen sebagaimana di maksud dalam pasal 45 di peroreleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
2. dosen memiliki kualifikasi akademik minimum
a. lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana
3. setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat di angkat menjadi dosen
4. ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagai mana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana di maksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing – masing senat akademik satuan pendidikan tinggi

Dan dalam pasal 48 di jelaskan ;
1. status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
2. jenjang akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lector, lector kepala, dan profesor.
3. persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
4. pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tetap di tetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perudang – undangan.

Apabilah kita melihat UU kepegawaian dosen di atas Jelas keliatan dan nampak universitas malikussaleh belum melaksanakan secara menyeluruh UU kepegawaian dosen,Di dalam pasal 46 ayat 2 UU kepegawaian dosen di jelaskan bahwa dosen memiliki akademik minimum lulusan program magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana, namun saat ini yang terjadi di Universitas Malikussaleh masih banyak dosen yang mengajar yang hanya lulusan sarjana (S1) ini jelas tidak sesuai dengan amanat UU kepegawaian.
Di beberapa fakultas khususnya fakultas ilmu sosial dan ilmu politik masih banyak mata kulia yang diajarkan oleh dosen yang lulusannya hanya sarjana (S1) secara langsung atau tidak langsung ini mempegaruhi cara belajar dan penyerapan pelajaran mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik dan kedepannya mempengaruhi kualitas sumber daya manusia mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik, jeruk makan jeruk itu lah kata yang pas di ungkapkan untuk anak ilmu sosial dan politik.
Sangat tidak pantas dan disayangkan Universitas Malikussaleh yang merupakan universitas negeri masih banyak terdapat staf pengajarnya yang hanya lulusan sarjana, bagaimana mahasiswa bisa kritis, cerdas dan menghasilkan sumber daya manusia berkualitas apabilah staf pengajar di Universitas Malikussaleh masih banyak yang lulusan sarjana dan apalagi sarana dan prasarana di Universitas Malikussaleh tidak lengkap.
Menurut saya hal terjadi tidak lain dikarenakan menejemen di Universitas Malikussaleh sangat bobrok dan rekuitmen tenaga pengajar di unimal yang cenderung nepotisme, Apabilah hal dibiarkan berlarut–larut akan membuat Universitas Malikussaleh semangkin tidak berkualitas dan hanya mimpi untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas. Perlu adanya perubahan di Universitas Malikussaleh yang ril dan nyata agar kedepannya staf pengajar dan menejemen di Universitas Malikussaleh lebih baik dari sekarang
Ketidakjelassan gelar profesor juga terjadi di Universitas Malikussaleh, yang saya ketahui didalam pasal 48 ayat 3 UU kepegawaian dosen di jelaskan bahwa peryaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Namun bapak yang berinisial HA yang juga salah – satu pejabat di Unimal belum memiliki gelar doktor tapi beliau sudah mendapatkan gelar profesor.

OLEH ANAK UNIMAL ACEH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah comment kamu ya kawan-kawan, di sini: