Jumat, 08 Januari 2010

Kapitalis dan Invansi ke Negara Dunia ke Tiga

Oleh: M. Agam Khalilullah
Pembahasan tentang sejarah perkembangan Kapitalisme tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang sejarah perkembangan tatanan masyarakat di Eropa Barat. Masyarakat Eropa barat merupakan masyarakat yang perkembangan peradabannya sangat mempengaruhi perkembangan peradaban dunia hingga sekarang.

Tumbuh dan berkembangnya apa yang didalam konteks hubungan internasional disebut sebagi masyarakat Internasional juga berawal di Eropa. Masyarakat Internasional yang dimaksud disini adalah masyarakat yang anggotanya terdiri dari Negara-negara. Secara yuridis formal titik awalnya lahir Negara Internasional adalah ditandatangani perjanjian West Phalia pada tahun 1964.

Dalam konteks hubungan internasional perjanjian West Phalia mempunyai peran sebagai berikut: Pertama, ini mengakhiri kekuasaan Imperium Romawi atas Negara-negara di Eropa. Negara-negara yang sebelumnya menjadi bagian imperium kerajaan Romawi lebih dari tiga ratus Negara dengan resmi menyatakan diri memiliki hak untuk mengadakan persekutuan dari Negara lain.

Dengan demikian bekas Negara jajahan Imperium Romawi ini menjadi meningkatnya kedudukan sebagai pribadi internasional yang memiliki kekuasaan tinggi atas wilayahnya sebagai pribadi internasional yang memiliki kekuasaan tertinggi tertinggi atas wilayahnya (supremasi Territorial),. Kedua, sebagai dampak dari lepasnya mereka dari kekuasaan imperium Romawi, hubungan antar Negara mulai dilepaskan dari pengaruh gereja.

Ketiga, meletakkan dasar-dasar eksistensi masyarakat internasional, yaitu bahwa setiap Negara di dalam batas-batas wilayahnya mempunyai kekuasaan eklusif (supremasi Territorial) dan tidak ada lagi kekuasaan yang bersifat supranasional yang bersifat memaksa kehendak kepada Negara.

Terbentuknya Negara-negara baru di Eropa tersebut tidak serta merta sekaligus melahirkan tatanan social kemasyarakatan sebagaimana tampak seperti sekarang ini. Ketika Negara-negara baru lahir, hubungan antar anggota masyarakat didalam Negara ataupun hubungan antar Negara masih didominasi oleh pengaruh hokum gereja yang telah berlaku selama berabad-abad.

System perekonomian yang hidup dalam masyarakat merupakan system ekonomi berskala kecil, yang masyarakatnya merupakan masyarakat tradisional yang bersifat siklis, dimana kehidupan social ekonominya berputar-putar pada lokasi setempat. Keadaan kemudian berubah ketika gelombang industrialisasimelanda Negara-negara Eropa Barat. Dalam masyarakat tradisional tersebut terjadi perubahan, dimana system ekonominya berskala kecil mulai diguncang oleh adanya industrialisasi sebagai system ekonomi berskala besar.

Sebenarnya industrialisasi itu muncul karena pengaruh jaman Renaisan yang melanda Eropa pada abad kelima belas. Sebagaimana diketahui, dalam perkembangan tatanan masyarakat di Eropa ada pembagian tahap-tahap perkembangan tatanan social yang meliputi: Zaman Kekaisaran Romawi, dari tahun 27 M hingga tahun 475 M. Abad pertengahan, dari tahun 476 hingga 1492. Zaman Renaisan dari tahun 1493 hingga 1650. Zaman Aufklarung (abad pencerahan atau era Rasionalisme) dari tahun 1650 hingga awal 1800-an; abad XIX (Moderen).

Munculnya kapitalisme berhubungan erat dengan pemikiran dan tatanan social yang mulai dari zaman Renaisan. Budiono Kusumohamidjojo menyebutkan istilah Renaisan dalam bahasa perancis artinya adalah kebangkitan atau kelahiran kembali. Ada tiga periode perkembangan kapitalisme yang relevan yaitu:

Pertama, disebut sebagai Periode Kapitalisme Liberal. periode ini berlangsung selama abad kesembilan belas . periode ini ditandai oleh adanya Negara berdasarkan konstitusi. Dalam Negara konstitusi ini kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Negara bangsa dalam system hubungan antar Negara. Periode ini negaraditempatkan sekedar sebagai institusi yang bertugas pasif, tidak campur tangan dalam urusan warga negaranya, kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum.

Konsepsi Negara dalam perkembangan periode ini kapitalisme klasik ini dilandasi oleh filsafat liberalism yang dirumuskan dalam dalil: the least government is the best government, yang oleh Mirian Budiardjo diartikan pemerintah yang paling sedikit mencampuri urusan warganya adalah yang paling baik.

Dilepaskannya Negara dari campur tangan atas urusan warga negaranya menyebabkan pasar berjalan semakin bebas. Hukum menjadi alat untuk mengatur ekonomi pasar dan pengembangan institusinya. Pada periode ini muncul positivism dalam epistomilogi sains modern, juga dalam hokum dan ilmu hukum. Abad kedelapan belas merupakan era dimana kapitalisme telah melahirkan kesenjangan masyarakat yang sanggat tinggi antara pemilik modal dengan kaum buruh.

Ekploitasi tenaga buruh secara kejam berlangsung dibalik pemberlakuan prinsip demokrasi, netralitas hukum, pemisahan hukum dari politik. Kapitalisme klasik lahir yang lahir pada periode ini, yang dijadikan ideology di Negara-negara barat, ternyata tidak mampu mengatasi ketidak adilan dan ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat.

Akhirnya pemberontakan di Negara-negara utara yang dilakukan oleh buruh dan pengangguran pada 1930-1940, dan keberhasilan perjuangan kemerdekaan di Negara-negara selatan pada 1930-1950, memaksa Negara-negara barat untuk meninggalkan paham kapitalisme klasik ini.

Kedua, disebut sebagai periode Kapitalisme Terorganisir (period of organized capitalism). Periode ini berlangsung pada akhir abad kesembilan belas dan mencapai puncak pada dua decade sesudah perang dunia kedua. Menurut Aguste Comte, periode kapitalisme terorganisir ini adalah era positivism di Negara-negara inti kapitalisme. Dibidang hukum, periode ini ditandai dengan adanya saintifikasi hukum modern. Saintifikasi ini bertujuan untuk melindungi ekonomi pasar yang kompetitif melalui kebebasan yang dijamin oleh Negara. Pada abad kedua puluh, terutama sesudah perang dunia kedua, telah terjadi perubahan-perubahan social dan ekonomi yang sangat besar.

Perubahan ini disebabkan antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses dalam system ekonomi kapitalisme pada periode sebelumnya. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga Negara lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus proaktif mengatur kehidupan ekonomi social. Keadaan masyarakat yang tidak seimbang mendorong dilakukannya intervensi oleh Negara baik dalam bidang pengupahan maupun konsumsi kolektif.

Muncullah kemudian konsepsi Negara kesejahteraan (welfare state).
Setelah perang dunia kedua (1939-1945), terjadilah perubahan mendasar dalam hubungan antar Negara di bidang politik, social, ekonomi. Negara-negara kapitalis (Amerika Serikat dan Eropa barat) tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik, karena tuntutan keadaan. Dari persepektif kepentingan kapitalisme, jelas hal ini akan menghambat ekspansi pencarian bahan mentah dan penumpukan modal. Menghadapi hal demikian, pada tahun 1944 negara-negara tersebut mengadakan pertemuan di Bretton Wood untuk merumuskan strategi baru guna menghadapi Negara-negara baru merdeka.

Hasil dari pertemuan tersebut dibidang ekonomi adalah: 1. Membentuk World Bank dan IBRD yang didirikan tahun 1945-an mulai beroperasi pada tahun 1946.Lembaga ini berfungsi member pinjaman kepada Negara-negara yang baru merdeka atau hancur akibat perang dunia kedua, untuk pembangunan, dengan prasyarat model pembangunan sebagaiman ditentukan Negara-negara kapitalis tersebut; 2. Mendirikan International Monetary Fund (IMF) yang didirikan tahun 1945 dan mulai beroperasi tahun 1947, untuk memberikan pinjaman kepada Negara-negara yang kesulitan dalam neraca pembayaran luar negeri; 3. Mendirikan Agreement in Tariff and Trade (GATT) yang mulai beroperasi pada tahun 1947 untuk memajukan dan mengatur perdagangan bebas multilateral.

Dalam prakteknya menurut Martian khor kok peng, World Bank dan IMF, yang semula direncanakan sebagai lembaga keuangan untuk membantu pembangunan Negara-negara, ternyata dipakai sebagai alat bagi Negara-negara maju untuk memaksa model pembangunan yang justru hanya menguntungkan Negara-negara maju.

Ketiga, Dominasi Kapitalisme dalam Kerangka perdagangan Multilateral WTO, sejak permulaan tahun 1970-an Negara kesejahteraan mengalami krisis, sehingga model regulasi menjadi turun pamornya. Perubahan-perubahan besar yang telah diterima secara luas semakin mengukuhkan penyebutan suatu periode baru, yaitu periode kapitalis yang tidak terorganisir (the period of disorganized capitalism). Hal ini bukan berarti bahwa Negara-negara kapitalis menjadi tidak terorganisir periode kini.
GATT sebenarnya bekerja pada dua tingkatan, yaitu sebagai kumpulan peraturan-peraturan perdagangan multilateral yang mencakup persetujuan umum dan sebagai forumatau lembaga yang mengawasi pelaksanaan perdagangan bebas multilateral.

Sebagai kumpulan peraturan, ketentuan-ketentuan dalam GATT merupakan suatu legal framework yang dianggap memuat kesepakatan bersama bahwa para Negara anggota tidak bebas melakukan tindakan dibidang perdagangan yang akan menyebabkan distorsi terhadap perdagangan. Keikut sertaan Negara-negara menandatangani hasil perundingan Uruguay Round, berarti hamper seluruh Negara di dunia, 117 negara sepakat untuk melaksanakan perdagangan bebas multilateral dalam kerangka World Trade Organization. Richard H. Steinberg menulis bahwa dalam WTO yang dibentuk pada tahun 1944, kekuatan Negara-negara kapitalis, yaitu Amerika Serikat dan Negara-negara di Uni Eropa, berhasil memaksa Negara-negara berkembang dan Negara miskin untuk menerima ketentuan-ketentuan perdagangan internasional menurut kerangka WTO. Amerika serikat dan Uni Eropa dapat mengkordinasi seperti ini melalui aancaman akan menarik MFN untuk Negara dunia ketiga.

Kapitalisme telah mendorong dan mengharuskan adanya ekspansi keluar dalam kerangka penguasaan pasar dan sumber pasokan bahan baku. Perebutan dan penguasaan pasar, sumber daya alam tersebut sebenarnya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penumpukkan modal Negara asalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah comment kamu ya kawan-kawan, di sini: